KAJARI GUNUNGSITOLI DAN JAKSA PENGACARA NEGARA MELAKSANAKAN PENANDATANGANAN NOTA KESEPAHAMAN DENGAN PT. PLN PERSERO) UP3 NIAS
PT. PLN (Persero) UP3 Nias menandatangani Kesepakatan Bersama (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli dengan Pihak Pertama Nomor : 0006.MoU/HKM.02.01/C08040000/2025 dari PT. PLN (Persero) UP3 Nias dengan dan Pihak Kedua Nomor : B-01/L.2.22/Gs.2/02/2025 dari Kejaksaan Negeri Gunungsitoli di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Gunungsitoli di Jalan Soekarno No.9 Kelurahan Saombo Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli dihadiri langsung Kajari Gunungsitoli, Manager PT. PLN (Persero) UP3 Nias, Plt. Kasi Datun, Kasubsi Datun dan Kasubsi Ekonomi Keuangan dan Pengamanan Pembangunan Strategis Kejaksaan Negeri Gunungsitoli. (Jumat,14/02/2024).
Nota Kesepakatan Bersama (MoU) tersebut ditandatangani langsung oleh Manager PT. PLN (Persero) UP3 Nias Leonard Tulus M.Panjaitan (Pihak Pertama) dengan Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Parada Situmorang, S.H., M.H. (Pihak Kedua).
Kesepakatan Bersama ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian permasalahan hukum dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara baik di dalam maupun di luar Pengadilan yang dihadapi oleh PT. PLN (Persero) UP3 Nias.
Setelah Kesepakatan Bersama, Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Parada Situmorang, S.H., M.H. menjelaskan dengan Kesepakatan Bersama ini diharapkan dapat membantu pihak Pertama dalam rangka menyelesaikan Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara serta permasalahan lain yang dihadapi.