COFFEE MORNING KEJAKSAAN NEGERI GUNUNGSITOLI BERSAMA DENGAN PEMERINTAHAN KOTA GUNUNGSITOLI

COFFEE MORNING KEJAKSAAN NEGERI GUNUNGSITOLI BERSAMA DENGAN PEMERINTAHAN KOTA GUNUNGSITOLI

Pada hari Rabu tanggal 26 februari 2025, Kejaksaan Negeri Gunungsitoli melaksanakan Cofee Morning bersama dengan Pemerintahan Kota Gunungsitoli bertempat di Aula I Kantor Wali Kota Gunungsitoli.

Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli, para Assisten Sekda Kota Gunungsitoli, para perangkat OPD di lingkungan Kota Gunungsitoli dan pejabat Eselon 2 serta pejabat Eselon 3 di lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli.

Ditemani dengan secangkir kopi dan teh diskusi dimulai dengan sambutan Walikota Gunungsitoli yang pada kesempatan itu di wakilkan oleh Sekretari daerah Kota Gunungsitoli. ” Kami sangat menyambut baik kegiatan ini, dan pada kesempatannya kami mohon untuk pak Kajari menyampaikan materi serta memberi pencerahan kepada kami, dan untuk seruruh teman teman perangkat OPD, pejabat eselon 2 dan pejabat eselon 3 untuk dapat menyimak dan mendengar dengan saksama apa yang menjadi pemaparan pak Kajari dan pemateri yang lain nanti ” ujar Sekda Kota Gunungsitoli.

Bersama dengan tema Cofee Morning “Pencegahan Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintahan” Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menyampaikan pencegahan penyalahgunaan wewenang yang diantaranya tantangan pembangunan di kota Gunungsitoli serta regulasi pencegahan tahap perencanaan dan persiapan pengadaan dan pelaksanaan kontrak serta Stranas PK.

Selain Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, pemateri lainnya yaitu Kasi Intelijen pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli memaparkan Produk Intelijen tentang Pengamanan Proyek Strategis yang menjadi kewenangan Intelijen Kejaksaan dalam penegakan hukum dengan menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan yang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, kegiatan intelijen dan operasi intelijen yang berkaitan dengan bidang pengamanan pembangunan strategis.

Plt Kasi Datun pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Daniel R.P Hutagalung, S.H., M.H. menjelaskan terkait Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam Pencegahan Korupsi dalam Pengadaan Barang/ Jasa yang diantaranya Tentang Penegakan Hukum, Bantuan Hukum Litigasi dan Non Litigasi, Pertimbangan Hukum, Pelayanan Hukum dan Tindakan Hukum Lain serta Tentang Upaya Pencegahan Korupsi Tahap Pelaksanaan Kontrak.

Terlihat bahwa seluruh peserta Cofee Morning sangat antusias dalam mengikuti acara tersebut, tak jarang terlihat ada interaksi yang aktif antara pemateri dengan peserta, dan juga peserta diberi kesempatan menyampaikan beberapa kendala atau masalah yang dialami di lingkungan pekerjaan dalam pengelolaan Anggaran Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dan mencari titik terangnya bersama-sama.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan