PTIMALISASI PENCEGAHAN KORUPSI DALAM PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAHAN: PENERANGAN HUKUM OLEH KEJAKSAAN NEGERI GUNUNGSITOLI DALAM KEGIATAN COFFEE MORNING DI KANTOR BUPATI NIAS
Pada hari Kamis, 27 Februari 2025, sekitar pukul 09.00 WIB, Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Parada Situmorang, S.H., M.H., melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum (Coffee Morning) di Aula Kantor Bupati Nias, Lantai 3, Baruzo, Kecamatan Gido, Kabupaten Nias. Kegiatan ini mengangkat tema "Pencegahan Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintahan".
Dalam kegiatan Penerangan Hukum (Coffee Morning) yang dilaksanakan di Kantor Bupati Nias, hadir sejumlah pejabat penting, antara lain Sekretaris Daerah Kabupaten Nias, seluruh Kepala UKPBJ beserta Kasubag, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Plt. Datun Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, serta para Kepala Bidang yang merangkap sebagai KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) beserta jajaran di Kabupaten Nias.
Kegiatan Penerangan Hukum (Coffee Morning) dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Nias, Samson P. Zai, S.H., M.H., yang dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli beserta jajarannya atas terselenggaranya acara ini. Beliau juga mengapresiasi undangan kepada Kepala UKPBJ beserta Kasubag, serta para Kepala Bidang yang merangkap sebagai KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) dari seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah di Kabupaten Nias, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Dalam kata sambutannya yang juga memaparkan materi, Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menekankan pentingnya pencegahan penyalahgunaan wewenang, mengacu pada pidato Presiden Prabowo Subianto tentang kebocoran keuangan negara yang mencapai 30%, serta Rancangan Akhir RPJPN 2025-2045 yang menetapkan visi Indonesia 2045, "Negara Nusantara Berdaulat, Maju, dan Berkelanjutan." Beliau juga menyampaikan pentingnya kolaborasi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, TNI-Polri-BIN-Kejaksaan, sektor swasta, dan masyarakat dalam menghadapi tantangan bersama, serta efisiensi anggaran melalui Surat Edaran Mendagri No.900/833/Sj mengenai penyesuaian belanja daerah dalam APBD TA 2025. Selain itu, beliau membahas tantangan pembangunan di Kabupaten Nias, termasuk masalah ketersediaan jamban, serta status kemajuan desa yang mencatatkan 27 desa sangat tertinggal, 70 desa tertinggal, 68 desa berkembang, dan 5 desa maju. Beliau juga menyoroti perlunya penguatan pencegahan kecurangan dan pengelolaan risiko kecurangan, serta pentingnya penerapan hukum yang tegas terhadap tindak pidana korupsi (Tipikor) guna menghindari kerugian negara.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menjelaskan kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia dalam bidang pidana, perdata, ketertiban, dan ketentraman hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 yang mengubah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004, serta pengamanan pembangunan strategis (PPS) baik proyek strategis nasional (PSN) maupun proyek strategis daerah (PSD), termasuk peran intelijen Kejaksaan dalam menciptakan kondisi yang mendukung pembangunan dengan kebijakan, kegiatan intelijen, dan operasi terkait PPS, sementara Plt. Kasi Datun Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menyampaikan peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam pencegahan korupsi dalam pengadaan barang/jasa melalui kewenangannya dalam bidang perdata dan tata usaha negara, bantuan hukum litigasi dan non-litigasi, serta kegiatan Seksi Datun Kejari Gunungsitoli seperti penagihan kredit macet, pengembalian aset, dan litigasi terhadap berbagai pihak terkait di PN Gunungsitoli, PTTUN, dan PTUN.
Kegiatan Penerangan Hukum (Coffee Morning) yang diselenggarakan di Aula Kantor Bupati Nias berlangsung dengan sangat baik, di mana acara tersebut berjalan lancar, aman, dan tertib tanpa adanya ancaman, gangguan, hambatan, atau tantangan yang menghalangi pelaksanaannya. Selama kegiatan berlangsung, peserta menunjukkan antusiasme yang tinggi dengan aktif mengajukan berbagai pertanyaan terkait pengelolaan anggaran pengadaan barang dan jasa dalam pemerintahan, terutama dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Para peserta sangat tertarik untuk memahami aspek-aspek hukum yang terkait dengan pengelolaan anggaran tersebut guna mencegah penyalahgunaan. Selain itu, mereka juga menyampaikan ucapan terima kasih atas terlaksananya kegiatan ini, karena dianggap sangat bermanfaat dalam memberikan pencerahan hukum yang relevan dan dapat diimplementasikan dalam pengelolaan anggaran yang lebih transparan dan akuntabel.