Kedepankan Keadilan Humanis Kejati Sulsel Setujui Restorative Justice Perkara Penggelapan Dana Bisnis HP di Palopo
KEJATI SULSEL, Makassar – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya tajam ke atas, tetapi juga humanis ke bawah. Melalui ekspose virtual pada Jumat (24/04/2026), Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, menyetujui usulan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) atas perkara tindak pidana yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Palopo.
Perkara ini melibatkan tersangka MS (23), seorang pelajar, yang disangkakan melanggar Pasal 486 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terhadap korban RAK.
Kasus ini berawal dari hubungan kerja sama bisnis jual beli Handphone (HP) antara tersangka dan saksi korban yang didasari rasa saling percaya. Pada kurun waktu 5 hingga 11 Juli 2025, kedua belah pihak sepakat untuk menjalankan bisnis tersebut dengan sumber dana berasal dari akun Shopee Pay Later milik korban.
Secara bertahap, korban menyerahkan uang sebesar Rp3.600.000 kepada tersangka yang seharusnya digunakan untuk membeli unit iPhone 11 bekas untuk dijual kembali. Namun, setelah uang tersebut berada dalam penguasaan tersangka, ia justru menyalahgunakan kepercayaan korban dengan menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadinya, bukan untuk modal bisnis sebagaimana kesepakatan awal.
Pada 15 Juli 2025, korban bertemu dengan tersangka di sebuah warkop di Palopo untuk menagih titipan uang tersebut. Tersangka mengakui perbuatannya dan menandatangani surat pernyataan bermaterai untuk mengembalikan seluruh dana paling lambat 29 Juli 2025. Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, pengembalian tidak kunjung dilakukan. Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian total sebesar Rp5.000.000 (meliputi uang pokok dan bunga yang harus dibayarkan korban ke platform pembiayaan).
Berdasarkan ekspose yang dipimpin oleh Kajati Sulsel Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, didampingi Wakajati Sulsel Prihatin dan Aspidum Teguh Suhendro, permohonan Restorative Justice (RJ) ini disetujui dengan beberapa pertimbangan utama:
1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana (bukan residivis).
2. Ancaman pidana di bawah 5 tahun penjara.
3. Telah tercapai kesepakatan perdamaian di mana tersangka telah mengembalikan kerugian korban sepenuhnya sebesar Rp5.000.000.
4. Korban telah memaafkan tersangka dan mencabut tuntutannya secara sukarela.
"Tujuan utama dari keadilan restoratif adalah pemulihan keadaan kembali ke semula. Karena tersangka telah menunjukkan iktikad baik dengan membayar kerugian korban secara utuh dan korban pun sudah memaafkan, maka perkara ini lebih adil jika diselesaikan di luar pengadilan," ujar Didik Farkhan.
Kajati Sulsel juga menegaskan kepada jajaran Kejari Palopo agar segera memproses administrasi penghentian penuntutan dan mengingatkan bahwa proses RJ ini harus bersih dari praktik transaksional.
"Hukum harus memberikan kemanfaatan. Dengan selesainya perkara ini secara damai, kita menjaga agar masa depan tersangka yang masih berstatus pelajar tidak terputus karena stigma negatif penjara, sementara hak korban terlindungi secara nyata," pungkasnya.
Makassar, 24 April 2026
KASI PENKUM KEJATI SULSEL