PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN DESA DALAM PERKARA DUGAAN TIPIKOR  PADA PENGUATAN KETAHANAN PANGAN DESA FADORO BAHILI KEC. MANDREHE KAB. NIAS BARAT TAHUN ANGGARAN 2022 DAN 2023 SEBESAR Rp.425.410.500,-

PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN DESA DALAM PERKARA DUGAAN TIPIKOR PADA PENGUATAN KETAHANAN PANGAN DESA FADORO BAHILI KEC. MANDREHE KAB. NIAS BARAT TAHUN ANGGARAN 2022 DAN 2023 SEBESAR Rp.425.410.500,-

Hari ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Nomor : Sprint-06/L.2.22/Fd.1/10/2024 tanggal 18 Oktober 2024, Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menerima pengembalian Kerugian Keuangan Desa sebesar Rp. 425.410.500,- (empat ratus dua puluh lima juta empat ratus sepuluh ribu lima ratus rupiah) yang dititip ke rekening Kejaksaan Negeri Gunungsitoli selanjutnya hari ini juga Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Gunungsitoli akan menyetorkannya ke rekening Mandiri RPL 007 Kejari Gst 006596.

Bahwa dalam perkara telah ditetapkan 3 (tiga) orang Tersangka atas nama DG, FG dan DBG yang disangka melanggar Pasal 2 Ayat (2) Jo Pasal 18 Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan penyidikan masih terus berlanjut serta peluang Tersangka bertambah tetap ada dan akan terus didalami penyidik Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.

Bahwa hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Desa sebesar Rp. 425.410.500,- (empat ratus dua puluh lima juta empat ratus sepuluh ribu lima ratus rupiah) dari Auditor Inspektorat Daerah Kabupaten Nias Barat Nomor : 700.2.2/04/ITDA/2025 tanggal 19 Februari 2025 sesuai permintaan Jaksa Penyidik yang bersumber dari Dana Desa (DD) Fadoro Bahili Kecamatan Mandrehe Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2022 dan 2023.

Kejaksaan Negeri Gunungsitoli sebagai upaya optimalisasi penanganan perkara, terus berkomitmen dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dengan fokus pada pemulihan kerugian keuangan Negara (Desa).

Bagikan tautan ini

Mendengarkan