Menghilang 5 Tahun YB DPO Terpidana Tindak Pidana Pemilu menyerahkan diri di Kejari Gunungsitoli

Menghilang 5 Tahun YB DPO Terpidana Tindak Pidana Pemilu menyerahkan diri di Kejari Gunungsitoli

Tidak sampai 6 hari setelah penangkapan Terpidana kasus tindak pidana Pemilu tahun 2019, Suriani Tafona’o, dan kurang lebih 5 hari saat DPO Terpidana lainnya, Yaatulo Bawamenewi, menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, kini giliran Terpidana Yosarman Bawamenewi Alias Ama Wima menyerahkan diri, Rabu (19/3/2025) sekira pukul 11.30 Wib.

Yosarman Bawamenewi menyerahkan diri dengan diantar istrinya, bersama sanak family dan Kepala Dusun Desa Sifaoroasi Uluhou, Kecamatan Bawolato Kabupaten Nias.

Dia menyerahkan diri karena telah menyadari kesalahannya yang menghindar untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan serta dibujuk dan diyakinkan oleh keluarga. 

Terpidana Yosarman Bawamenewi segera di eksekusi oleh Jaksa Eksekutor berdasarkan Putusan  Pengadilan Negeri Nomor : 142/Pid.Sus/2019/ PN Gst, tanggal 01 Juli 2019 jo Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor :753/Pid.Sus/2019/PT Mdn tanggal 15 Juli 2019.

Dalam amar putusan terhadapnya yaitu pidana penjara selama 8 bulan dan didenda Rp.1 juta, jika tidak dibayar maka ditambah subsidair 1 bulan kurungan.

Untuk diketahui, kasus ini adalah tindak pidana pemilu yang terjadi hari Rabu 17 April 2019 lalu, sekira pukul 16.30 Wib, di Desa Sifaoro’asi Uluhou, Kecamatan Bowolato, Kabupaten Nias,tepatnya di TPS 02.

Saat itu, Terpidana Yosarman Bawamenewi bersama 15 orang lainnya melakukan tindak pidana Pemilu, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 532 jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Berbunyi : "dengan sengaja secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan suara yang dilakukan secara bersama-sama”.

Selama proses persidangan Terpidana tidak pernah hadir di persidangan (in absentia). Dari keterangan Yosarman Bawamenewi, ia mengaku telah pergi ke Berastagi, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara, seminggu setelah setelah selesai pemungutan suara sekitar bulan Mei tahun 2019 lalu.

Namun, sekitar tahun 2021, Terpidana sempat pulang ke kampung halamannya dan menetap kurang lebih seminggu. Tujuan pulang untuk melihat anaknya yang sakit dan setelah itu ia kembali ke berastagi untuk bekerja.

Di sana, dia menetap dan bekerja sebagai petani atau bekerja di kebun sayur milik orang lain, dan ia kembali ke Pulau Nias pada 18 Maret 2025 dengan tujuan menyerahkan diri Ke Kejaksaan Negeri Gunungsitoli atas informasi yang diperolehnya dari keluarga.

Setelah penyerahan diri Terpidana Yosarman Bawamenewi ini, maka terpidana yang sudah menjalani pidana penjara bertambah 5 orang, dimana 4 orang sebelumnya adalah Fatulusi Bawamenewi Alias Ama Agnes, Amualago Hia alias Ama Kasto, ⁠⁠Suriani Tafonao ditangkap pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2025, dan Yaatulo Bawamenewi yang menyerahkan diri pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2025. Mereka dipidana penjara selama 8 bulan dan didenda Rp.1 juta, jika tidak dibayar maka ditambah subsidair 1 bulan kurungan.

Sekedar informasi, Terpidana Yosarman Bawamenewi memiliki 5 orang anak, dimana 4 di antaranya masih bekerja, dan 1 orang lainnya sudah menikah.

Terhadap Terpidana telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan untuk selanjutnya akan segera di eksekusi ke Lapas Klas 2 Gunungsitoli.

Selain itu, Jaksa Eksekutor juga menerima pembayaran uang denda sebesar Rp 1 juta yang diserahkan oleh istrinya dan denda tersebut disetorkan Jaksa Eksekutor ke rekening Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan