FABERTA LASE PELAKU PERUSAKAN KERTAS SURAT SUARA PEMILUKADA 2024 DI VONIS 3 TAHUN PENJARA
pada hari kamis, 23 januari 2025 pukul 10.00 wib, penuntut umum kejaksaan negeri gunungsitoli, wini talenta harefa, s.h, hadir dalam sidang pembacaan putusan di pengadilan negeri gunungsitoli perkara dugaan tindak pidana pemilihan dengan nomor perkara: 3/pid.sus/2025/pn gst terhadap terdakwa atas nama feberta lase alias ama tasya. sebelumnya, pada rabu, 22 januari 2025, telah dilaksanakan agenda sidang penuntutan yang diikuti oleh kasubsi ekonomi, keuangan, dan pengamanan pembangunan strategis bidang intelijen jalanymbowo daeli, s.h., yang juga bertindak sebagai penuntut umum dari kejaksaan negeri gunungsitoli. adapun kronologis singkat terhadap kasus ini yaitu pada selasa, 26 november 2024, pukul 16.00 wib, tim ppk bawolato menyerahkan logistik pemungutan suara ke tps 1 dan 2 desa gazaman ...