FABERTA LASE PELAKU PERUSAKAN KERTAS SURAT SUARA PEMILUKADA 2024 DI VONIS 3 TAHUN PENJARA
Pada hari Kamis, 23 Januari 2025 pukul 10.00 WIB, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Wini Talenta Harefa, S.H, hadir dalam Sidang Pembacaan Putusan di Pengadilan Negeri Gunungsitoli perkara dugaan tindak pidana pemilihan dengan Nomor Perkara: 3/Pid.Sus/2025/PN Gst terhadap terdakwa atas nama Feberta Lase alias Ama Tasya.
Sebelumnya, pada Rabu, 22 Januari 2025, telah dilaksanakan agenda Sidang Penuntutan yang diikuti oleh Kasubsi Ekonomi, Keuangan, dan Pengamanan Pembangunan Strategis Bidang Intelijen Jalanymbowo Daeli, S.H., yang juga bertindak sebagai Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.
Adapun kronologis singkat terhadap kasus ini yaitu pada Selasa, 26 November 2024, pukul 16.00 WIB, Tim PPK Bawolato menyerahkan logistik pemungutan suara ke TPS 1 dan 2 Desa Gazamanu, Kec. Bawolato, Kab. Nias. Kemudian pada Rabu, 27 November 2024, pukul 02.00 WIB, Terdakwa (anggota KPPS Desa Gazamanu) dan salah satu tim sukses dari paslon no. urut 02 (AFO) mendapatkan informasi tentang tidak adanya kejelasan dukungan dana “serangan fajar” dari paslon no. urut 02 (AFO) Sehingga membuat Terdakwa kecewa dan timbullah niat dari Terdakwa merusak Logistik Pemungutan Suara TPS I dan II Desa Gazamanu lalu terdakwa mendatangi Gedung Seni Sanggar Budaya / Kantor Desa Gazamanu yang merupakan tempat penyimpanan Logistik Pemungutan Suara TPS I dan II Desa Gazamanu kemudian merusak 4 (empat) kotak suara yang terbuat dari kardus rusak pada bagian penutup atas, Surat suara untuk pemilihan Kepala Daerah Calon Gubernur/Wakil Gubernur sebayak 581 (lima ratus delapan puluh satu) telah termasuk surat suara cadangan hilang dan Surat suara untuk pemilihan Kepala Daerah calon Bupati/Wakil Bupati rusak akibat basah sehingga mengakibatkan gagalnya pelaksanaan Pemungutan dan Perhitungan suara pada Pemilihan Calon Gubernur / Wakil Gubernur dan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias di TPS 1 dan 2 Desa Gazamanu yang sesuai jadwal pelaksanaan yakni pada hari Rabu tanggal 27 November 2024.
Dalam persidangan, Penuntut Umum membuktikan perbuatan terdakwa yang telah merusak proses demokrasi dengan menghalangi jalannya pemungutan suara yang sah, yang berpotensi merusak integritas pemilihan sebagaimana dalam ketentuan Pasal 178 D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Dalam putusannya Majelis Hakim telah menjatuhkan putusan tegas terhadap terdakwa Feberta Lase alias Ama Tasya, yang terbukti secara sah dan meyakinkan telah dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menggagalkan pemungutan suara, sehingga terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 100.000.000,-, yang jika tidak dibayar, digantikan dengan 1 bulan kurungan. Masa penahanan yang telah dijalani akan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan, dan terdakwa tetap ditahan. Barang bukti terkait pemilu, berupa logistik pemilihan di TPS 1 dan TPS 2 Desa Gazamanu, Kecamatan Bawolato, akan dikembalikan kepada KPU Nias. Selain itu, terdakwa juga dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,-.
Bahwa perkara tindak pidana pemilihan dengan Nomor Perkara: 3/Pid.Sus/2025/PN Gst terhadap terdakwa atas nama Feberta Lase alias Ama Tasya berasal dari GAKKUMDU Kabupaten Nias.
Pelaksanaan Agenda Putusan perkara Nomor: 3/Pid.Sus/2025/PN Gst pada 14 Januari 2025 di Pengadilan Negeri Gunungsitoli berjalan dengan lancar tanpa adanya Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT). Proses hukum ini mencerminkan kelancaran dan kestabilan dalam penegakan keadilan.
Dalam waktu 3 (tiga) hari kerja setelah putusan dibacakan, Penuntut Umum dan Terdakwa dapat menyatakan sikap Pikir-pikir, Banding, atau Terima terhadap putusan Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli.