pelimpahan perkara dan barang bukti Tahap Il) dari penyidik Badan Narkotika Nasional Provinsi BNNP) Kalimantan Tengah terkait perkara Narkotika dengan tersangka berinisial RR H D NU dan AS
Kamis, 12 Maret 2026, pukul 14.00 WIB sampai dengan selesai, bertempat di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur -- menerima pelimpahan perkara dan barang bukti (Tahap Il) dari penyidik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah terkait perkara Narkotika dengan tersangka berinisial "RR, H, D, NU, dan AS”.
Tersangka tersebut diduga melakukan perbuatan yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP 2023 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
#kejaksaanri #penkumkejatikalteng #kejatikalteng #kejarikotim