KEJARI GUNUNGSITOLI MELAKSANAKAN PENYULUHAN HUKUM JAKSA MASUK SEKOLAH JMS) DI SMP NEGERI 2 MANDREHE UTARA

KEJARI GUNUNGSITOLI MELAKSANAKAN PENYULUHAN HUKUM JAKSA MASUK SEKOLAH JMS) DI SMP NEGERI 2 MANDREHE UTARA

Pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025 sekira pukul 10.00 Wib, Kejaksaan Negeri Gunungsitoli melaksanakan Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMP Negeri 2 Mandrehe Utara yang bertempat di Desa Ononamolo II Kec. Mandrehe Utara, Kabupaten Nias Barat dengan jarak tempuh 34 Km dari Kota Gunungsitoli berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Nomor PRINT- 157/L.2.22/Dsb.4/02/2025 tanggal 17 Februari 2025, yang diikuti Siswa-Siswi sebanyak 109 orang dari Kelas 7 sampai dengan kelas 9 dengan narasumber pada Penyuluhan Hukum Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMP Negeri 2 Mandrehe Utara yaitu, Kepala Subseksi Intelijen Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Jalanymbowo Daeli. S.H.

 

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Subseksi Intelijen Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Jalanymbowo Daeli, S.H., menyampaikan materi mengenai "Kenakalan Remaja" di SMP Negeri 2 Mandrehe Utara. Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan peran dan fungsi Kejaksaan Negeri, serta memberikan pemahaman terkait pengenalan, bahaya, dan upaya pencegahan terhadap praktik kenakalan remaja. Selain itu, dijelaskan pula konsekuensi serius yang dapat dialami oleh individu yang terlibat dalam kenakalan remaja, yang dapat berdampak buruk bagi masa depan mereka, bahkan berujung pada tindak pidana dan hukuman penjara.

Dan setelah pemaparan selesai para Siswa-Siswi sangat antusias bertanya kepada narasumber pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli perihal materi yang disampaikan pada sesi diskusi / Tanya Jawab. Setelah sesi diskusi selesai dilanjutkan dengan pembagian sepatu kepada Siswa-Siswi SMP Negeri 2 Mandrehe Utara. Pembagian sepatu kepada siswa-siswi pada Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) juga merupakan bentuk kepedulian Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dalam dunia pendidikan guna mendukung terwujudnya generasi penerus bangsa yang unggul.

 

Pada paparannya, narasumber mengimbau kepada anak-anak atau siswa-siswi SMP Negeri 2 Mandrehe Utara, sebagai generasi penerus bangsa, untuk meningkatkan kesadaran hukum di kalangan mereka. Diharapkan, para siswa dapat memahami dampak negatif dari praktik kenakalan remaja serta menyadari pentingnya mematuhi peraturan hukum yang ada. Hal ini bertujuan untuk menciptakan masyarakat yang lebih sadar hukum dan bertanggung jawab, serta memahami hak, kewajiban, dan tanggung jawabnya sebagai warga negara, terutama terkait dengan bahaya yang ditimbulkan oleh kenakalan remaja.

 

Pelaksanaan Penyuluhan Hukum Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dalam rangka melaksanakan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP-184/A/JA/11/2015 tentang Pembentukan Tim Jaksa Masuk Sekolah, guna mendukung terwujudnya Revolusi karakter Bangsa bidang Pendidikan Nasional melalui Penerangan Hukum dan Penyuluhan Hukum dan diharapkan dengan dilaksanakan Penyuluhan Hukum pada Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) akan menumbuhkan motivasi para pelajar untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan bidang hukum untuk mencegah terjadinya dekadensi moral di kalangan generasi muda guna menghindari timbulnya potensi tindak pidana terhadap Anak serta menumbuhkan pemahaman dan kesadarannya sebagai generasi penerus bangsa.

@kejaksaan.ri
@kejatisumut
@jaksapedia
#kejaksaan #kejaksaanhebat #kejaksaannegerigunungsitoli #boifalimoboimanago #kejaksaanri #kejaksaannegeri #kejarigunungsitoli #KejatiSumut #Kejatisumut #kejatisumutnews #kejatisumuthebat #kejarigusit #gunungsitoli #nias #pulaunias #jms #2025

Bagikan tautan ini

Mendengarkan