Tahap II Perkara Tindak Pidana NARKOTIKA pada Kejaksaan Negeri Enrekang

Tahap II Perkara Tindak Pidana NARKOTIKA pada Kejaksaan Negeri Enrekang

Pada Hari Kamis, 18 Juni 2026, Kejaksaan Negeri Enrekang menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) dari penyidik Polres Enrekang yang telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh penuntut umum, Muthmainna, S.H.

Tersangka berinisial B diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-undang No. 1 Tahun 2006 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dengan diterimanya tahap 2 ini, maka proses hukum terhadap tersangka memasuki tahapan penuntutan yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Enrekang untuk menjalani persidangan.
 

Bagikan tautan ini

Mendengarkan