Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Melakukan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah JMS) di SMA Negeri 2 Gunungsitoli
Kamis, 23 Januari 2025, Kejaksaan Negeri Gunungsitoli melalui Bidang Intelijen telah melaksanakan Penyuluhan Hukum Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMA Negeri 2 Gunungsitoli Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) tersebut dilaksanakan oleh Kepala Subseksi Intelijen Kejaksaan Negeri beserta Staff Bidang Intelijen dan turut dihadiri oleh Kepala Sekolah beserta Guru serta Siswa-siswi SMA Negeri 2 Gunungsitoli yang berjumlah 50 (lima puluh) orang, Dalam rangka memperkenalkan dan menanamkan kesadaran hukum kepada pelajar, Kepala Subseksi Intelijen Kejaksaan Negeri dalam kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) menyampaikan materi mengenai “Judi Online” dengan merujuk pada ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, Tujuan dari kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) ini adalah untuk meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pelajar ataupun siswa, agar mereka dapat memahami dampak negatif dari praktik perjudian online serta pentingnya mematuhi aturan hukum yang ada, guna menciptakan masyarakat yang lebih sadar hukum dan bertanggung jawab. setelah pemaparan materi mengenai judi online selesai, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang berlangsung dengan sangat antusias, para siswa-siswi SMA Negeri 2 Gunungsitoli terlihat aktif mengajukan berbagai pertanyaan, yang kemudian dijawab secara komprehensif oleh narasumber, memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada peserta..