Kejati Sulsel Setujui Penghentian Penuntutan Kasus Penipuan Sertifikat Rumah dari Kejari Takalar Melalui Restorative Justice
KEJATI SULSEL, Makassar-- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) melakukan ekspose usulan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) di Kejati Sulsel, Selasa (10/3/2026). Ekspose ini membahas penyelesaian perkara tindak pidana penipuan atau penggelapan yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Takalar.
Ekspose ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, didampingi jajaran petinggi Kejati Sulsel. Kegiatan ini juga diikuti oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Takalar, Syamsurezky, dan Jaksa Fasilitator Vidza Dwi Astariyani, beserta jajarannya secara virtual.
Berdasarkan data perkara, terdapat tiga orang tersangka dalam kasus ini, yaitu FT (37), ADN (29), dan MNN (32). Sementara itu, pihak korban adalah IDS, seorang Ibu Rumah Tangga berusia 42 tahun. Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 492 jo. Pasal 20 huruf c dan d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau Pasal 486 jo. Pasal 20 huruf c dan d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Perkara ini bermula pada bulan Juni 2025 ketika Tersangka I, yakni FT, menawarkan bantuan pengurusan sertifikat rumah kepada korban di BPN Takalar dengan janji akan selesai dalam waktu 7 hingga 9 hari. Dalam melancarkan aksinya, Tersangka I dibantu oleh Tersangka II dan Tersangka III. Korban yang merasa percaya kemudian menyerahkan uang secara bertahap kepada para tersangka dengan total mencapai Rp29.000.000. Namun, hingga bulan September 2025, sertifikat tersebut tak kunjung terbit. Saat korban melakukan pengecekan ke kantor BPN Takalar, diketahui bahwa tidak pernah ada permohonan sertifikat atas nama korban, sehingga korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah.
Pengusulan penghentian penuntutan melalui mekanisme Restorative Justice ini diajukan karena telah memenuhi syarat dan tujuan Keadilan Restoratif, dengan pertimbangan alasan-alasan berikut:
* Para tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana (bukan residivis).
* Tindak pidana yang disangkakan diancam dengan pidana penjara di bawah 5 (lima) tahun.
* Kedua belah pihak telah sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan yang ditandatangani dalam surat perdamaian.
* Para tersangka telah mengembalikan seluruh kerugian yang dialami oleh korban sebesar Rp29.000.000.
* Terdapat respons positif dari pemerintah setempat, tokoh masyarakat, dan tokoh agama.
* Para tersangka dikenal cukup baik dalam kehidupan bermasyarakat.
Dalam arahannya, Kajati Sulsel Dr. Didik Farkhan Alisyahdi memberikan apresiasi kepada jajaran di daerah. Setelah mempertimbangkan seluruh aspek pemulihan keadilan, Kajati Sulsel secara resmi menyetujui permohonan tersebut.
"Setelah mendengarkan paparan yang disampaikan dan kelengkapan administrasi yang dikirimkan, maka kami mempertimbangkan bahwa permohonan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme keadilan restoratif telah memenuhi persyaratan, yaitu adanya perdamaian dan pengembalian kerugian. Maka saya memutuskan perkara yang diajukan permohonan RJ atas nama Tersangka FT, dkk yang disangka melanggar Pasal 492 atau Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah memenuhi syarat sebagaimana Perja 15/2020 dan disetujui permohonannya untuk diselesaikan berdasarkan Keadilan Restoratif," tegas Didik Farkhan.
Selanjutnya, Kajati Sulsel memberikan instruksi tegas kepada jajaran Kejari Takalar untuk segera meminta penetapan persetujuan RJ ke Pengadilan Negeri setempat. Penyelesaian barang bukti dan administrasi juga diminta agar dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menutup arahannya, Kajati Sulsel memberikan peringatan keras kepada seluruh jajaran jaksa. "Untuk menjadi perhatian bagi para jaksa bahwa dilarang dan tidak boleh ada praktik transaksional dalam penyelesaian perkara. Jika terjadi, maka pimpinan akan menindak tegas!" pungkasnya.
Makassar, 10 Maret 2026
KASI PENERANGAN HUKUM KEJATI SULSEL