Wujudkan Hukum yang Humanis Kajati Sulsel Didik Farkhan Restui Perdamaian Dua Insan Muda di Kota Parepare
KEJATI SULSEL, Makassar– Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya tajam ke atas, tetapi juga humanis ke bawah. Melalui ekspose virtual pada Jumat (24/04/2026), Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi*, menyetujui usulan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) atas perkara tindak pidana penganiayaan dan perusakan yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Parepare.
Perkara ini melibatkan tersangka berinisial F (19), seorang pelajar/mahasiswa, yang disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (1) dan Pasal 521 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terhadap korban berinisial N.
Kasus ini bermula pada Kamis, 1 Januari 2026, sekitar pukul 20.30 WITA di Taman Mattirotasi, Kota Parepare. Kejadian dipicu oleh perselisihan pribadi di mana tersangka F mencurigai korban N melakukan perselingkuhan. Saat korban mencoba memberikan penjelasan, tersangka yang tersulut emosi meminta telepon genggam milik korban.
Tersangka kemudian merusak telepon genggam tersebut dengan cara membenturkannya ke gazebo dan membantingnya ke lantai hingga rusak parah, yang mengakibatkan kerugian materiil bagi korban sebesar Rp3.600.000. Tak berhenti di situ, saat korban dalam posisi jongkok hendak memungut bagian ponselnya, tersangka menampar pipi kiri korban sebanyak dua kali. Ketika korban mencoba mengejar tersangka yang hendak pergi, tersangka kembali memukul wajah korban menggunakan helm hingga korban terjatuh.
Berdasarkan hasil Visum Et Repertum dari RSUD Andi Makkasau, korban mengalami luka memar kemerahan dan nyeri tekan di bagian pipi atas sebelah kiri akibat kekerasan benda tumpul.
Dalam ekspose yang dihadiri oleh Wakajati Sulsel Prihatin dan Aspidum Teguh Suhendro, Kajati Sulsel Dr. Didik Farkhan Alisyahdi menyetujui penghentian penuntutan dengan pertimbangan utama sebagai berikut:
1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana (bukan residivis).
2. Ancaman pidana yang disangkakan tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
3. Telah tercapai kesepakatan perdamaian secara sukarela di mana tersangka mengakui kesalahannya dan korban telah memaafkan.
4. Tersangka masih berusia muda dan berstatus pelajar/mahasiswa, sehingga pemberian kesempatan kedua dinilai penting bagi masa depannya.
5. Luka yang dialami korban telah pulih dan adanya respon positif dari masyarakat setempat.
"Keadilan restoratif bukan sekadar menghentikan perkara, tetapi memulihkan harmoni yang sempat retak. Mengingat tersangka masih sangat muda dan sudah ada perdamaian yang tulus, maka nurani hukum kita mengedepankan pembinaan di luar jalur peradilan," tegas Didik Farkhan.
Kajati Sulsel menginstruksikan Kejari Parepare untuk segera memproses administrasi penghentian penuntutan dan memastikan seluruh proses berjalan transparan tanpa praktik transaksional. Hal ini sejalan dengan arahan Jaksa Agung untuk menghadirkan hukum yang memberikan kemanfaatan nyata bagi masyarakat.
Makassar, 24 April 2026
KASI PENKUM KEJATI SULSEL