Penyelesaian Perkara Pidana Anak dengan Upaya Diversi pada Kejaksaan Negeri Enrekang
Pada Hari Kamis, 18 Juni 2026, Kejaksaan Negeri Enrekang melaksanakan Upaya Penyelesaian Perkara Pidana Anak Diversi terhadap Anak AA dalam perkara tindak pidana pencurian oleh Jaksa Fasilitator, Annisa Nurfadilah, S.H..
Bahwa hasil dari Diversi tsb yaitu terjadi kesepakatan perdamaian antara pihak korban dengan Anak AA dimana pihak korban mau menerima permintaan maaf dari Anak AA maupun orang tua Anak dan dinyatakan berhasil.