Rakornas Organisasi Desa Bersatu 2025, JAM-Intel Tegaskan Kejaksaan Hadir Untuk Mencegah Pelanggaran Hukum di Desa Melalui Jaga Desa
Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Organisasi Desa Bersatu 2025 digelar pada Selasa 18 Maret 2025 di Hotel Bidakara Jakarta, dengan mengusung tema “Dukungan Desa terhadap Asta Cita Pemerintahan Prabowo-Gibran”. Acara ini dihadiri oleh Ketua Umum dan jajaran Dewan Pengurus Pusat Desa Bersatu, delapan organisasi desa nasional, para Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, serta organisasi kemasyarakatan desa dari seluruh Indonesia.
Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Reda Manthovani yang turut hadir dalam Rakornas ini, menegaskan bahwa desa merupakan pilar utama dalam pembangunan nasional. Dalam sambutannya, JAM-Intel menyampaikan bahwa desa tidak lagi dapat dipandang sebagai entitas pemerintahan terkecil yang identik dengan ketertinggalan, melainkan sebagai bagian integral dari pemerintahan modern yang memiliki peran strategis dalam pembangunan nasional.
“Desa telah berkembang pesat dengan dukungan anggaran, struktur pemerintahan, sistem pengawasan, serta Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang memperkuat posisinya sebagai ujung tombak pemerintahan yang hadir di tengah masyarakat,” ujar JAM-Intel.
Selain itu, JAM-Intel menyoroti pentingnya peran aktif desa dalam pembangunan yang berkelanjutan. Ia menegaskan bahwa desa bukan lagi sekadar objek pembangunan, tetapi harus menjadi penggerak utama pembangunan itu sendiri.
“Dahulu, banyak generasi muda yang meninggalkan desa untuk mencari penghidupan di kota. Namun, ke depan, desa harus menjadi tempat yang menawarkan peluang dan kesejahteraan, sehingga orang-orang akan kembali untuk membangun daerahnya sendiri,” imbuhnya.
Perkembangan teknologi, meningkatnya transparansi, serta perubahan sosial menuntut desa untuk beradaptasi dengan tantangan yang semakin kompleks. JAM-Intel mengingatkan bahwa dalam era keterbukaan informasi, pengawasan terhadap aparatur desa menjadi semakin ketat, sehingga prinsip tata kelola yang baik harus selalu dijaga.
“Sistem pengawasan yang baik akan semakin memperkuat integritas kita dalam menjalankan tugas. Namun, pengawasan yang berlebihan juga harus dihindari agar tidak menciptakan ketakutan dalam pengambilan keputusan,” jelasnya.
Sebagai bagian dari upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan desa, Kejaksaan telah meluncurkan Program Jaga Desa, yang bertujuan untuk membantu aparatur desa dalam memahami regulasi serta menghindari potensi kesalahan administrasi yang dapat berdampak hukum.
Program ini juga telah dilengkapi dengan aplikasi berbasis digital yang memungkinkan Kepala Desa untuk melaporkan kondisi anggaran, aset, serta pertanggungjawaban keuangan secara real-time.
“Melalui Jaga Desa, Kejaksaan hadir sebagai mitra strategis dalam membantu desa memecahkan berbagai permasalahan pembangunan dan tata kelola. Upaya pencegahan diutamakan agar potensi kesalahan yang berujung pada kerugian negara dapat dicegah sejak awal,” ujarnya menambahkan.
Sebagai penutup, JAM-Intel mengajak seluruh elemen desa untuk terus menumbuhkan budaya antikorupsi, mengedepankan transparansi, serta menjaga persatuan dalam bingkai kebangsaan.
“Empat Pilar Kebangsaan yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika, harus terus menjadi pegangan dalam membangun desa yang maju dan sejahtera. Mari kita jadikan desa sebagai kekuatan utama dalam mewujudkan Indonesia yang lebih baik,” pungkas JAM-Intel.
Rakornas Organisasi Desa Bersatu 2025 ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara desa dan pemerintah dalam mewujudkan pembangunan yang berkeadilan dan merata bagi seluruh rakyat Indonesia.